TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Juni 2019.
Baca: KPK Dalami Komunikasi Nicke Widyawati - Sofyan soal Proyek PLTU
"Insya Allah hari ini," kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, ketika dihubungi Tempo pada Senin, 17 Juni 2019.
Sidang praperadilan semula dijadwalkan digelar pukul 09.00. Namun hingga pukul 10.25, tim kuasa hukum belum mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ruang sidang pun juga belum ditentukan oleh PN Jaksel.
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Sebelumnya KPK telah lebih dulu menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, dalam kasus yang sama.
Baca: Jadi Tersangka KPK, Sofyan Basir Punya Harta Capai Rp 106 Miliar
KPK menyangka Sofyan membantu Eni Maulani Saragih menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Selain itu, KPK juga menyangka Sofyan menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima oleh Eni Saragih.